![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiS7a1bBmx0l2UNtgCOIE-E2vhZVvVJI45spxtR_Hird1wPTP_WtDRGzRGZBq4k0y4vANgzOxjuD-XZCzgVjFgR8L9Kw9xX_COzPxUfwm3HwaHYg9YOUxXS5gOmxyjcMkwdgHOkwjSJL10/s400/Get+up+to+80%2525+off+on+select+titles%2521.png)
hmm mungkin langsung saja nii kita bahas sama-sama tentang Bersuci , sebelumnya saya ngambil materi ini dari buku Zaki Zamani, kalo misalkan nanti ada yang salah tentang materi ini langsung saja di perbaiki atau komen di bawah hehe..
Suci dari hadas dan najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, selain itu syarat sahnya shalat , sudah masuk waktu shalat, menutup aurat dan menghadap kiblat. Yang dimaksud suci dari hadas ini berlaku untuk badan , sedangkan suci dari najis meliputi sucinya badan , pakaian maupun tempat. Untuk itu, bersuci, atau yang biasa disebut dengan thaharah, adalah hal yang penting." Suatu perkara yang tidak akan sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya , maka perkara itu dihukumi wajib juga".
Jadi, thaharah adalah wajib hukumnya untuk dipenuhi terlebih dahulu demi sahnya shalat , yang merupakan kewajiban utama. Tuntunan untuk bersuci ini tercantum dalam al-Qur'an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ
حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki; dan jika kalian junub, maka mandilah; dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur". (QS. al-Maidah : 6)
Dalam ayat lain Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ
سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى
سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ
النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا (43)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. an-Nisa : 43)
Pada kesempatan yang lain, Rasulullah Saw. juga bersabda mengenai kewajiban bersuci ini,"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci."(HR. Muslim)
Dengan alasan bahwa urutan bersuci berada dalam posisi yang harus dilakukan lebih awal dari pada shalat, maka bab yang menerangkan tata cara bersuci biasanya lebih didahulkan dari pembahasan tentang shalat, tidak terkecuali dalam pembahasan pada kesempatan ini. Bersuci atau thaharah secara syariat diartikan sebagai proses penyucian diri dari hadas dan najis. Mengenai segala hal yang berhubungan dengan bersuci ini, secara lebih lengkap akan diulas pada pembahasan berikutnya.
No comments:
Post a Comment